-->
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

PPh Pasal 21 merupakaan pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan

Konten [Tampil]
http://www.pajakbro.com/

Apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21?

Pada umumnya, masyarakat mengartikan PPh Pasal 21 adalah Pajak atas GAJI YANG DIPEROLEH. Sebagian besar PPh Pasal 21 dikenakan kepada pegwai tetap entah itu Pegawai Swasta maunpun Pegawai Negeri Sipil. Pengertian seperti itu tidak lah salah, namun lebih lengkapnya Pada Undang-Undang No 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa PPh Pasal 21 merupakaan pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan. 

Pihak yang wajib melakukan pemotongan pajak adalah pemberi kerja, bendahara pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Dari sekian banyak jenis penghasilan yang diperolah oleh Wajib Pajak, tidak semua sumber pendapatan tersebut dikenakan Pajak PPh Pasal 21. Untuk lebih memahaminya akan saya papar lebih detail di bawah ini.

Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21

  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur, 
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya 
  3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis, 
  4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan, 
  5. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan,
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21

  1. Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa. 
  2. Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan. 
  3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. 
  4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. 
  5. Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan

Penutup

Setelah membaca ulasan di atas, seharusnya Anda sudah memiliki gambaran umum Apa Saja Pengasilan yang Merupakan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21. Pengetahuan tentang PPh Pasal 21 ini sangat penting bagi Anda yang memiliki usaha yang membutuhkan karyawan. Karena Anda sebagai PEMBERI KERJA berkewajiban unutk memotong pajak penghasilan atas karyawan Anda.